Kamis, 10 Februari 2011

fungsi intermediasi dari lembaga keuangan

      Lembaga keuangan mempunyai fungsi intermediasi karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit deficit dan unit surplus. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit deficit. Dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan modal. Produk yang ditransaksikan dapat berupa sekuritas primer (saham, obligasi, promes dan sebagainya) serta liquiditas skunder (giro, tabungan, deposito, polis, program pensiunan, saham, dan sebagainya). Sekuritas sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk ditawarkan pada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan. Dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga keuangan bank dan bukan bank kepada unti deficit. Unit deficit membayar biaya bunga kepada bank atau lembaga bukan bank.
Peran lembaga keuangan:
a.       Sebagai lembaga yang menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya atau jangka waktunya.
b.      Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar  serta dalam jangka waktu yang relative lama (peran asset transmutation).
c.       Sebagai lembaga yang dapat memberikan analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan modalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar