Kamis, 10 Februari 2011

INKASO (PRODUK PERBANKAN)

      Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya
       Adapun mekanisme dapat dilihat di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar